Arur Inisial Ef-Ra
Minggu, 15 Februari 2015
Minggu, 05 Oktober 2014
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi,
dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers
adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna
memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma
agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.
Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan,
paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.
Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada
niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara
yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c.
tidak menyuap;
e. menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan
ditampilkan secara berimbang;
f.
menghormati pengalaman traumatik
narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.
tidak melakukan plagiat, termasuk
menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.
penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.
Menguji informasi berarti melakukan
check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan ruang atau
waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi adalah pendapat
pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat
yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip
tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
b.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang
dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal
belas kasihan.
d.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku
secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata
untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari
arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal
5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.
Identitas adalah semua data dan
informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.
b.
Anak adalah seorang yang berusia kurang
dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala
tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat
bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.
Hak tolak adalak hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan
keluarganya.
b.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.
Informasi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa
menyebutkan narasumbernya.
d.
“Off the record” adalah segala informasi
atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal
8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Penafsiran
a.
Prasangka adalah anggapan yang kurang
baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal
9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.
Menghormati hak narasumber adalah sikap
menahan diri dan berhati-hati.
b.
Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan
publik.
Pasal
10
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat
mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila
kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal
11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
a.
Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.
Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
c.
Proporsional berarti setara dengan
bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
- Aliansi
Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
- Aliansi
Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
- Asosiasi
Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
- Asosiasi
Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
- Asosiasi
Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
- Federasi
Serikat Pewarta-Masfendi
- Gabungan
Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
- Himpunan
Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
- Himpunan
Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
- Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
- Ikatan
Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
- Ikatan
Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
- Kesatuan
Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
- Komite
Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
- Komite
Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
- Komite
Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
- Komite
Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
- Korp
Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
- Perhimpunan
Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
- Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
- Persatuan
Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
- Persatuan
Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
- Persatuan
Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
- Perkumpulan
Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
- Persatuan
Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
- Serikat
Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
- Serikat
Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
- Serikat
Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
- Serikat
Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
www.facebook.com/aruer.elishfahany |
2A87FF51 |
fakhrurramadhan@rocketmail.com |
Mutiara Hati Sang Motivator
Dalam kehidupan, kita sering merasa tersisihkan oleh lingkungan dan pergaulan. Terkadang kita merasa akan berputus asa. Tak ingin melanjutkan hidup ini lagi sampai ajal menjemput sesuai dengan kehendak Ilahi, sehingga kita memutuskan untuk secepatnya mengakhiri hidup. Itu karena hati tak tahan banting..
Bertahanlah kawanku !! Masih banyak cara dalam menyelesaikan segala permasalahan hati. Salah satunya saya akan berbagi beberapa motivasi hidup dan semangat dalam menjalankan kehidupan ini. Saya kutip dari PESAN EMAS KAHLIL GIBRAN, berikut selengkapnya:
Bertahanlah kawanku !! Masih banyak cara dalam menyelesaikan segala permasalahan hati. Salah satunya saya akan berbagi beberapa motivasi hidup dan semangat dalam menjalankan kehidupan ini. Saya kutip dari PESAN EMAS KAHLIL GIBRAN, berikut selengkapnya:
- "Sebagian kita seperti tinta dan sebagian lagi seperti kertas. Dan jika bukan karena hitamnya sebagian kita, sebagian kita akan bisu. Dan jika bukan karena putihnya sebagian kita, sebagian kita akan buta."
- "Pikiran kita bagai spons; hati kita sungai. Bukankah aneh kebanyakan dari kita lebih senang mengisap bukannya mengalir?"
- "Jika seseorang menertawaimu, kamu bisa mengasihinya; tetapi jika kamu menertawainya kamu mungkin tidak akan bisa memaafkan dirimu. Jika seseorang menyakitimu, kamu bisa melupakan sakitnya; tetapi jika kamu menyakiti dia, kamu akan selalu ingat. Sebab, sesungguhnya orang lain itu bagian diri kamu yang paling sensitif dalam tubuh lain."
- "Ketika kamu sampai pada akhir dari apa yang kamu mesti ketahui, kamu akan berada pada awal dari apa yang kamu mesti rasakan."
- "Seandainya kamu hanya melihat apa yang ditampakkan oleh cahaya dan hanya mendengar apa yang dibunyikan oleh suara, maka sebenarnya kamu tidak melihat dan mendengar apapun."
- "Kita boleh saja berubah menurut musim, tetapi musim tidak akan mengubah kita."
- "Dia yang memandang pada bayangan-bayangan yang kecil dan dekat akan memperoleh kesulitan untuk melihat dan membedakan bayangan-bayangan yang besar dan jauh."
Sabtu, 04 Oktober 2014
Video Slide Touring and Testing CPNS 2013
SEMOGA TERHIBUR !!
https://www.facebook.com/aruer.ishfahany |
2A87FF51 |
Rabu, 23 Januari 2013
Tips Melamar Pekerjaan
Surat lamaran pekerjaan (kerja) dapat dibuat dengan dua cara yaitu:
1. Surat lamaran pekerjaan yang digabungkan dengan riwayat hidup (resume,
curriculum vitae). Dalam model ini riwayat hidup termasuk isi surat. Karena
isinya berupa gabungan, model ini juga disebut model gabungan
2. Surat lamaran yang dipisahkan dari riwayat hidup. Dalam model ini riwayat
hidup merupakan lampiran. Karena itu model ini juga disebut model terpisah.
Model terpisah ini lebih banyak dipakai. Walaupun dalam pembuatannya memerlukan
dua kali kerja, namun surat lamaran model ini lebih digemari oleh pencari kerja
karena suratnya tidak panjang. Isi surat lamaran harus singkat, padat,
tidak bertele-tele, langsung mengenai persoalannya. Yang dikemukakan ialah
semua hal yang disyaratkan oleh lowongan jabatan yang bersangkutan.
Yang harus diperhatikan dalam menulis surat lamaran pekerjaan adalah :
1. Data pribadi pelamar yang meliputi :
·
Nama Lengkap
·
Tempat dan Tanggal Lahir
·
Alamat
·
Telepon dan/atau HP
·
E-mail (bila ada, tidak wajib)
·
Status Perkawinan
Khusus untuk Nomor
Telepon atau Nomor HP tersebut di atas, jangan lupa untuk menuliskannya. Karena
perusahaan penerima lamaran anda akan dapat langsung dan dengan cepat
menghubungi anda. Bila anda tidak memiliki Telp/HP, maka gunakan Telp/HP
tetangga/family/rekan anda. Hal ini kelihatannya remeh padahal SANGAT
PENTING, terutama untuk perusahaan yang sebenarnya hanya membutuhkan tambahan
satu atau beberapa pegawai saja.
2. Pendidikan
2. Pendidikan
·
Pendidikan formal misalnya SD/SMP/SMA/Akademi/S1,
dsb.
·
Pendidikan non formal yaitu kursus-kursus
atau pelatihan yang pernah diikuti
3. Pengalaman bekerja
Jika telah memiliki pengalaman kerja, sebutkan dalam surat lamaran, apakah sesuai dengan jabatan yang dilamar atau di bidang lain. Bila belum pernah bekerja sebaiknya menyebutkan kemampuannya untuk jabatan yang dilamar berdasarkan kemampuan yang dimilikinya itu.
4. Lampiran Surat Lamaran Pekerjaan
Lampiran adalah segala sesuatu yang disertakan dalam sebuah surat lamaran dengan maksud untuk mempertegas atau memperkuat surat tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi pihak badan usaha atau instansi yang menawarkan pekerjaan.
Lampiran dalam surat lamaran pekerjaan adalah :
Jika telah memiliki pengalaman kerja, sebutkan dalam surat lamaran, apakah sesuai dengan jabatan yang dilamar atau di bidang lain. Bila belum pernah bekerja sebaiknya menyebutkan kemampuannya untuk jabatan yang dilamar berdasarkan kemampuan yang dimilikinya itu.
4. Lampiran Surat Lamaran Pekerjaan
Lampiran adalah segala sesuatu yang disertakan dalam sebuah surat lamaran dengan maksud untuk mempertegas atau memperkuat surat tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi pihak badan usaha atau instansi yang menawarkan pekerjaan.
Lampiran dalam surat lamaran pekerjaan adalah :
·
Daftar Riwayat Hidup atau CV (Curriculum
Vitae) atau Resume
·
Foto copy Ijazah terakhir
·
Foto copy sertifikat kursus/pelatihan
·
Pas Foto terbaru
·
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (tidak wajib, namun bila ada, lebih baik)
·
Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter (tidak wajib, namun bila ada, lebih baik)
Langganan:
Postingan (Atom)